Saturday, September 17, 2016

Jaminan Kesehatan Nasional Terancam Akibat Defisit Keuangan


Di tahun 2016 ini BPJS Kesehatan terus-menerus dilanda permasalahan terkait masalah defisit keuangan. Hal ini menjadi ancaman dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diyakini bahwa terjadinya defisit keuangan ini akibat rendahnya tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran.

Tercatat, per tanggal 31 Desember 2015 piutang iuran JKN sebesar Rp. 2,39 triliun dan di akhir Juni 2016 lalu mengalami peningkatan hingga Rp. 3,53 triliun.

Menurut Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, beberapa pihak yang menunggak iuran JKN adalah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk iuran PNS-nya sebesar Rp. 649,96 miliar, Pemda untuk iuran Jamkesda sebesar Rp. 307,69 miliar, Badan Usaha (untuk Peserta Penerima Upah/PPU) sebesar Rp. 534,64 miliar, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp. 1,95 triliun.

Besarnya angka piutang iuran ini menunjukkan kegagalan BPJS Kesehatan dalam menagih piutang iuran. Padahal jika BPJS mampu menagih, maka bisa mengurangi angka terjadinya defisit.

Timboel Siregar mengatakan seharusnya BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mengatasi Pemda yang belum membayar iuran. Sedangkan terkait dengan banyaknya jumlah PBPU dan BP yang tidak disiplin dalam membayar, disarankan BPJS bisa melakukan sistem kolekting iuran dengan menggandeng lembaga seperti Telkom atau PLN. Penagihan door to door pun mungkin bisa menjadi solusi alternatif.
 


Photo by :

No comments:

Post a Comment